Selasa, 23 September 2008

Berkelit dari Penipuan Online Banking


Ungkapan lama yang mengatakan bahwa dunia tak selebar daun kelor, dalam hal tertentu, agaknya mulai perlu ditinjau ulang. Perkembangan teknologi lima tahun terakhir, khususnya internet, membuat dunia semakin menisbikan sebuah ukuran jarak.
Kemajuan teknologi membuat proses ekonomi, informasi bahkan emosi bisa dijembatani secara instan, dan dilakukan tanpa berpindah dari tempat duduk. Proses bisnis semakin cepat, secepat ketukan ujung jari diatas tuts yang juga terus mengalami penyusutan ukurannya. Bertransaksi di dunia maya dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui fasilitas internet mobile yang tersedia dalam ponsel. Mulai dari sekedar chatting, posting, mengirim e-mail, sampai ber-online banking, dapat dilakukan dengan alat sebesar telapak tangan itu.
Pengaruh berinternet terhadap gaya hidup seseorang menjadi salah satu konsekuensi yang harus ditebus dalam perkembangan teknologi. Nah, masalahnya tidak semua orang berinternet dengan membawa niat baik. Maraknya pengakses internet, dimanfaatkan oleh segelintir oknum guna mengeruk keuntungan pribadi secara ilegal dengan menebar jaring kriminalitas di dunia maya yang lebih umum disebut dengan Cyber Crime.
Aksi penipuan melalui online banking dengan menggunakan situs aspal (asli tapi palsu), sebagai salah satu contohnya, makin marak terjadi belakangan ini. Beberapa bank ternama di Indonesia dicatut dan dipalsukan situsnya untuk mencari korban.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, ‘penjahat pintar’ ini biasanya membuat dan menggunakan tampilan situs yang nyaris mirip dengan website asli sebuah bank. Situs aspal ini difungsikan untuk mengelabui korban yang hendak ber-online banking, serta menginputkan data-data penting konsumen seperti username dan password. Data penting inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk menarik tunai dari rekening nasabah.
Demi menghindari perangkap yang dipasang penjahat cyber, ada baiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut sebelum memutuskan untuk ber-online banking.
1. Mengecek URL Situs
Usahakan selalu mengecek URL (Uniform Resource Locator) situs bank yang menjadi tujuan ber-online. Para penjahat cyber biasanya memikat korban untuk memasukan nama pengguna dan kata sandi ke situs palsu yang menyerupai situs resmi bank. Jika mendapati suatu hal yang aneh diluar kewajaran, selain dari situs resmi bank, bisa jadi situs tersebut palsu.
Jangan pernah tergesa-gesa memasukkan username atau password (kata sandi) dan data sensitif lainnya tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa Anda berada di situs yang benar. Satu lagi yang paling penting, usahakan selalu mengetik alamat situs bank langsung pada browser, jangan pernah mengklik link yang ada dalam e-mail. Tapi harus diingat, jangan pernah pula menyimpan username dan password di browser karena kemungkinan bisa di-crack oleh hacker hitam.
2. Memperbaru Sistem
Cek selalu update keamanan sistem operasi serta browser dan pastikan sudah diinstal dengan patch keamanan terbaru dari sumber terpercaya. Jika dirasa perlu, pakailah firewall untuk mencegah hacker hitam mencuri hak akses komputer Anda, khususnya jika terhubung ke internet dengan menggunakan kabel atau model DSL (Digital Subsriber Line).
3. Mengganti Password
Demi keamanan, usahakan selalu mengganti password online banking secara berkala, biasanya hal ini juga selalu diingatkan oleh pihak bank. Hindari penggunaan kata sandi yang mudah ditebak, seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor telepon. Pergunakan kata unik atau spesifik yang makna/artinya hanya dimengerti oleh nasabah. Jika perlu, gunakan kata sandi yang terdiri dari kombinasi abjad dan angka.
Jika mempunyai beberapa rekening bank, jangan pernah menggunakan password online banking yang sama untuk semua rekening.
4. Mengecek Kebijakan Privasi Situs Bank
Beberapa bank saat ini sudah mempersenjatai sistem internet banking mereka dengan sistem keamanan yang lebih terpercaya. Misalnya, jika mentransfer uang secara online ke rekening lain dalam jumlah lebih besar, biasanya akan diminta untuk menginputkan sebuah password tertentu. Beberapa bank membutuhkan kata sandi untuk memvalidasi transaksi berjumlah besar.
Pastikan pula bahwa alamat situs bank tersebut diawali dengan 'https' (Hypertext Transfer Protocol Secure), yang menandakan bahwa situs tersebut benar-benar "secure", karena telah dilindungi oleh teknologi enkripsi data (Secure Sockets Layer//SSL).
5. Mengecek 'Last Logged In'
Umumnya terdapat panel 'last logged in' di situs bank. Cek panel tersebut setiap kali hendak login. Jika tiba-tiba muncul peringatan bahwa Anda tidak berwenang mengakses, misalnya baru login ke situs itu dua hari lalu, namun di panel tercatat bahwa terakhir login tadi pagi, segera laporkan ke bank dan ganti password tersebut.
Jangan lupa untuk selalu klik tombol 'exit' atau 'sign out' setelah masuk ke portal online banking. Tutup pula browser tersebut untuk memastikan bahwa session Anda telah diterminasi.
6. Jangan Tinggalkan PC
Ketika komputer mengakses internet dan telah menginputkan informasi transaksi online banking di website, jangan pernah tinggalkan PC (Personal Computer) sampai urusan online banking selesai. Sebisa mungkin hindari mengakses layanan online banking di warnet atau komputer publik. Hindari pula mengakses layanan ini melalui koneksi Wi-Fi (Wireless Fidelity), jika privasi dan keamanannya dirasa kurang.
7. Hindari Mengisi Data Penting dalam Form
Hindari mengisi form yang ada dalam e-mail yang meminta informasi keuangan, seperti nomor rekening atau kartu kredit. Apalagi jika diminta menginputkan nama pengguna, kata sandi, nomor debit dan kartu kredit bank.
Perlu diingat, petugas bank tidak pernah meminta nasabahnya untuk mengisi data-data penting seperti username, nomor kartu kredit ataupun password di sebuah form.

Rachmarindra Tristanti
Sumber: www.detikinet.com

1 komentar:

perlindungan konsumen mengatakan...

Seorang janda 92 tahun dengan mendapat kejutan ulang tahun yang besar baru-baru ini: Dia tidak kehilangan rumahnya pada lelang penyitaan yang dijadwalkan telah diambil pengawasan dari badan-badan federal dan negara bagian dan pendukung konsumen.

Karena aturan federal yang dikatakan oleh kritikus bisa menjerat pemilik rumah berusia lanjut tanpa disadari seluruh, rumah Ogle di

Lake Havasu City, Arizona, telah ditetapkan untuk penyitaan pada tanggal 27 Februari, di hari ulang tahunnya. Tapi setelah intervensi atas namanya oleh Perlindungan Konsumen Keuangan Federal Bureau, AARP dan kantor Arizona Jaksa Agung itu, lelang telah dibatalkan.

Itulah bukti perlindungan konsumen.

Sebagai aturan, saldo pokok dan bunga utang tidak menjadi jatuh tempo dan terhutang sampai peminjam pindah, menjual rumah, meninggal atau gagal untuk membayar pajak properti atau premi asuransi. Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen itu bagus sekali.

Satu teknis tersimpan dalam peraturan FHA dapat menjerat pemilik rumah. Jika nama pasangan yang masih hidup tidak muncul pada dokumen KPR, saldo hutang menjadi jatuh tempo dan harus dibayar. Jika pasangan yang masih hidup tidak mampu untuk membuat imbalannya, properti dapat disiapkan untuk penjualan penyitaan.

Situasi wanita tersebut menggambarkan masalah: Dia tidak melakukan kesalahan. Ia dan almarhum suaminya, John, yang meninggal pada tahun 2010, membiayai kembali hipotek terbalik pada tahun 2007. Meskipun ia percaya namanya tetap pada dokumen KPR dan dia adalah co-peminjam, petugas pinjaman terdaftar hanya nama suaminya sebagai konsumen. Ketika suaminya meninggal, saldo pinjaman menjadi jatuh tempo dan harus dibayar. Ingat Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen.