Selasa, 23 September 2008

Kebangkitan dan Kemerdekaan untuk Pendidikan


Tahun ini menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Tepat berusia seabad semenjak Kebangkitan Nasional mulai dirintis serta enampuluh tiga tahun sudah setelah Ir Soekarno memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online, kebangkitan diartikan sebagai kebangunan atau menjadi sadar. Kebangkitan Nasional berarti perihal bangkitnya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan bangsa melawan dan mengusir penjajah melalui berbagai cara. Baca selengkapnya:

Berkelit dari Penipuan Online Banking


Ungkapan lama yang mengatakan bahwa dunia tak selebar daun kelor, dalam hal tertentu, agaknya mulai perlu ditinjau ulang. Perkembangan teknologi lima tahun terakhir, khususnya internet, membuat dunia semakin menisbikan sebuah ukuran jarak.
Kemajuan teknologi membuat proses ekonomi, informasi bahkan emosi bisa dijembatani secara instan, dan dilakukan tanpa berpindah dari tempat duduk. Proses bisnis semakin cepat, secepat ketukan ujung jari diatas tuts yang juga terus mengalami penyusutan ukurannya. Bertransaksi di dunia maya dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui fasilitas internet mobile yang tersedia dalam ponsel. Mulai dari sekedar chatting, posting, mengirim e-mail, sampai ber-online banking, dapat dilakukan dengan alat sebesar telapak tangan itu.
Pengaruh berinternet terhadap gaya hidup seseorang menjadi salah satu konsekuensi yang harus ditebus dalam perkembangan teknologi. Nah, masalahnya tidak semua orang berinternet dengan membawa niat baik. Maraknya pengakses internet, dimanfaatkan oleh segelintir oknum guna mengeruk keuntungan pribadi secara ilegal dengan menebar jaring kriminalitas di dunia maya yang lebih umum disebut dengan Cyber Crime.
Aksi penipuan melalui online banking dengan menggunakan situs aspal (asli tapi palsu), sebagai salah satu contohnya, makin marak terjadi belakangan ini. Beberapa bank ternama di Indonesia dicatut dan dipalsukan situsnya untuk mencari korban.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, ‘penjahat pintar’ ini biasanya membuat dan menggunakan tampilan situs yang nyaris mirip dengan website asli sebuah bank. Situs aspal ini difungsikan untuk mengelabui korban yang hendak ber-online banking, serta menginputkan data-data penting konsumen seperti username dan password. Data penting inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk menarik tunai dari rekening nasabah.
Demi menghindari perangkap yang dipasang penjahat cyber, ada baiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut sebelum memutuskan untuk ber-online banking.
1. Mengecek URL Situs
Usahakan selalu mengecek URL (Uniform Resource Locator) situs bank yang menjadi tujuan ber-online. Para penjahat cyber biasanya memikat korban untuk memasukan nama pengguna dan kata sandi ke situs palsu yang menyerupai situs resmi bank. Jika mendapati suatu hal yang aneh diluar kewajaran, selain dari situs resmi bank, bisa jadi situs tersebut palsu.
Jangan pernah tergesa-gesa memasukkan username atau password (kata sandi) dan data sensitif lainnya tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa Anda berada di situs yang benar. Satu lagi yang paling penting, usahakan selalu mengetik alamat situs bank langsung pada browser, jangan pernah mengklik link yang ada dalam e-mail. Tapi harus diingat, jangan pernah pula menyimpan username dan password di browser karena kemungkinan bisa di-crack oleh hacker hitam.
2. Memperbaru Sistem
Cek selalu update keamanan sistem operasi serta browser dan pastikan sudah diinstal dengan patch keamanan terbaru dari sumber terpercaya. Jika dirasa perlu, pakailah firewall untuk mencegah hacker hitam mencuri hak akses komputer Anda, khususnya jika terhubung ke internet dengan menggunakan kabel atau model DSL (Digital Subsriber Line).
3. Mengganti Password
Demi keamanan, usahakan selalu mengganti password online banking secara berkala, biasanya hal ini juga selalu diingatkan oleh pihak bank. Hindari penggunaan kata sandi yang mudah ditebak, seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor telepon. Pergunakan kata unik atau spesifik yang makna/artinya hanya dimengerti oleh nasabah. Jika perlu, gunakan kata sandi yang terdiri dari kombinasi abjad dan angka.
Jika mempunyai beberapa rekening bank, jangan pernah menggunakan password online banking yang sama untuk semua rekening.
4. Mengecek Kebijakan Privasi Situs Bank
Beberapa bank saat ini sudah mempersenjatai sistem internet banking mereka dengan sistem keamanan yang lebih terpercaya. Misalnya, jika mentransfer uang secara online ke rekening lain dalam jumlah lebih besar, biasanya akan diminta untuk menginputkan sebuah password tertentu. Beberapa bank membutuhkan kata sandi untuk memvalidasi transaksi berjumlah besar.
Pastikan pula bahwa alamat situs bank tersebut diawali dengan 'https' (Hypertext Transfer Protocol Secure), yang menandakan bahwa situs tersebut benar-benar "secure", karena telah dilindungi oleh teknologi enkripsi data (Secure Sockets Layer//SSL).
5. Mengecek 'Last Logged In'
Umumnya terdapat panel 'last logged in' di situs bank. Cek panel tersebut setiap kali hendak login. Jika tiba-tiba muncul peringatan bahwa Anda tidak berwenang mengakses, misalnya baru login ke situs itu dua hari lalu, namun di panel tercatat bahwa terakhir login tadi pagi, segera laporkan ke bank dan ganti password tersebut.
Jangan lupa untuk selalu klik tombol 'exit' atau 'sign out' setelah masuk ke portal online banking. Tutup pula browser tersebut untuk memastikan bahwa session Anda telah diterminasi.
6. Jangan Tinggalkan PC
Ketika komputer mengakses internet dan telah menginputkan informasi transaksi online banking di website, jangan pernah tinggalkan PC (Personal Computer) sampai urusan online banking selesai. Sebisa mungkin hindari mengakses layanan online banking di warnet atau komputer publik. Hindari pula mengakses layanan ini melalui koneksi Wi-Fi (Wireless Fidelity), jika privasi dan keamanannya dirasa kurang.
7. Hindari Mengisi Data Penting dalam Form
Hindari mengisi form yang ada dalam e-mail yang meminta informasi keuangan, seperti nomor rekening atau kartu kredit. Apalagi jika diminta menginputkan nama pengguna, kata sandi, nomor debit dan kartu kredit bank.
Perlu diingat, petugas bank tidak pernah meminta nasabahnya untuk mengisi data-data penting seperti username, nomor kartu kredit ataupun password di sebuah form.

Rachmarindra Tristanti
Sumber: www.detikinet.com

Dukung Ibu Menyusui


Pekan ASI (Air Susu Ibu) Sedunia, lebih tepatnya, Pekan Menyusui Sedunia (World Breastfeeding Week) diperingati setiap tahun. Peringatan ini telah diselenggarakan sejak 16 tahun yang lalu. Dan setiap tahunnya mengusung tema yang berbeda-beda.
Adalah World Alliance for Breastfeeding Action yang menginisiasi peringatan ini. Yang menarik, peringatan ini mendapat dukungan penuh dari dua badan PBB yang sangat erat terkait, UNICEF (The United Nations Children's Fund) dan World Health Organitation (WHO). Kenyataan bahwa menyusui menjadi kegiatan yang makin jarang dilakukan Ibu terhadap bayi yang baru lahir, adanya kecenderungan Ibu untuk memberikan susu formula pada bayi yang baru lahir, serta masih terjadinya pelanggaran kode etik pemasaran susu formula yang juga menjadi kesepakatan WHO, membuat Pekan Menyusui Sedunia menjadi sangat relevan untuk diperingati. Bagaimanapun, peringatan ini merupakan ’pengingat’ bagi kita semua betapa pentingnya memberikan ASI pada anak sejak awal kehidupannya.
Tema Pekan ASI Sedunia tahun ini “Mother Support: Going for the Gold” menggambarkan betapa pentingnya dukungan bagi ibu yang baru melahirkan. Untuk membentuk anak-anak yang terbaik, dengan kualitas ‘emas’, anak perlu mendapatkan makanan terbaik dengan kualitas ‘emas’ pula. Untuk itu, Ibu memerlukan bantuan dan dukungan dari semua sisi. Baik dari keluarga, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta peraturan-peraturan yang dapat mendorong Ibu untuk memberikan ASI secara benar dan tepat.
Pertama, tentu saja dukungan keluarga dan lingkungan sosialnya. Untuk dapat mendukung Ibu memberikan yang terbaik, keluarga dan lingkungan sosial pun harus memiliki pengetahuan dan pemahanan yang sama mengenai pemberian ASI secara eksklusif. Masih sering terjadi, para Ibu baru yang berusaha memberikan ASI secara eksklusif justru dilemahkan oleh keluarganya sendiri. Pengalaman masa lalu, dimana makanan atau minuman lain sudah mulai diberikan setelah bayi berusia 3-4 bulan, potensi menimbulkan konflik orang tua/mertua dan anak. Seringkali keluarga ataupun lingkungan sekitar melemahkan para Ibu dengan pernyataan-pernyataan bahwa ASI saja sudah tidak mencukupi, bayi terlihat kurus, serta mitos-mitos lainnya. Suami atau Bapak dari si bayi, punya peran yang sangat penting. Diyakini, dukungan dan keterlibatan positif si Ayah akan memberi ketenangan dan merangsang oksitoksin Ibu. Oksitoksin adalah hormon penting dalam memproduksi ASI. Yang harus dipahami adalah, menyusui bukan hanya melibatkan dua pihak: Ibu dan Anak, tapi merupakan proses yang memerlukan keterlibatan tiga pihak, Ibu, Anak dan Ayah.
Kedua, dukungan dari institusi pelayanan kesehatan. Rumah sakit, rumah bersalin, dokter, bidan dan perawat punya peran penting untuk keberhasilan Ibu memberikan ASI secara eksklusif. Untuk itu, pihak institusi pelayanan kesehatan serta para tenaga kesehatan tentu juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama soal ASI. Yang terjadi saat ini, masih banyak institusi kesehatan yang memberikan susu formula pada bayi dengan alasan ASI belum keluar atau tidak mau mengganggu tidur Ibu. Bahkan untuk Ibu yang sudah menyatakan ingin memberikan ASI terkadang bayinya masih diberi susu formula tanpa ijin, terutama terjadi pada Ibu baru yang belum mengerti akan haknya. Sebagian institusi kesehatan menanyakan calon Ibu apakah akan memberi ASI atau susu formula. Padahal seharusnya, dengan Kepmenkes No 450 tahun 2004, hal ini tidak lagi boleh terjadi. Adalah kewajiban fasilitas dan tenaga kesehatan untuk mendorong dan membimbing calon Ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif, bukan sebaliknya.
Ketiga adalah dukungan tempat kerja. Dengan ketentuan cuti melahirkan yang masih belum berpihak pada Ibu baru, memberikan ASI secara eksklusif selama 6 bulan besar potensi gagalnya. Apalagi masih banyak yang menerapkan cuti 3 bulan harus dibagi dua, setengahnya sebelum melahirkan dan setengahnya lagi setelah melahirkan. Tentu saja ketentuan ini akan merugikan Ibu. Kesempatan Ibu untuk bersama anaknya menjadi sangat terbatas.
Tempat kerja pun, masih jarang yang menyediakan fasilitas tempat Ibu dapat memerah ASI pada waktu kerja. Termasuk memberikan ijin dua kali dalam waktu kerja, selain waktu istirahat makan siang, untuk dapat memerah dan menyimpan ASI sebgai bekal si bayi yang ditinggal di rumah.
Terakhir tentu saja dukungan pemerintah dan regulasi. Kebijakan dan regulasi pemerintah juga ikut menentukan keberhasilan Ibu. Di Indonesia peraturan masih sangat terbatas dan terpencar-pencar. Ada Kepmenkes No. 237 tahun 1997 yang mengatur Pemasaran PASI (Pengganti Air Susu Ibu). Ini pun baru sebagian dari Kode Internasional Pemasaran PASI yang dikeluarkan oleh WHO.
Ada Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 yang menyatakan bahwa susu yang ditujukan untuk anak di bawah usia satu tahun tidak boleh diiklankan secara komersial. Tujuannya agar para Ibu tidak terpapar iklan yang tentu saja akan ‘mencuci otak’ Ibu dengan berbagai kelebihan susu formula. Peraturan ini sampai sekarang masih dilobi oleh industri dengan berbagai alasan, diantaranya dengan memaparkan tingginya jumlah bayi di atas enam bulan yang kekurangan zat gizi mikro. Terakhir adalah Kepmenkes No. 450 tahun 2004 yang mencanangkan bahwa bayi harus diberikan ASI secara eksklusif selama 6 bulan pertama dan diberi makanan tambahan yang tepat serta melanjutkan pemberian ASI sampai bayi berusia 2 tahun. Di sini ditegaskan sepuluh langkah yang dapat mendorong keberhasilan Ibu memberikan ASI secara eksklusif. Terutama peran sarana dan tenaga kesehatan. Di sini, juga diperkenalkan inisiasi menyusu dini walau tidak menggunakan istilah yang persis sama. Intinya, bayi harus segera diletakkan di dada Ibu setelah dilahirkan, dengan hanya dibersihkan sekadarnya. Dan bayi dibiarkan di dada Ibu sedikitnya selama satu jam. Maknanya, bayi akan mengikuti instingnya dan bergerak sendiri (merangkak) mencari payudara Ibu dan mulai menyusu.
Sayangnya, penerapan peraturan ini masih jauh panggang dari api. Posisi para calon Ibu masih lemah. Apalagi mereka yang akan melahirkan anak pertama dan miskin akses informasi. Beberapa kasus menunjukkan institusi pelayanan kesehatan menanyakan ke calon Ibu apakah bayi akan diberikan ASI atau susu formula. Kasus lain, institusi kesehatan tidak menanyakan sama sekali atau bahkan menawarkan agar bayi diberi susu formula saja. Membekali Ibu dan bayi susu formula pada saat ke luar institusi kesehatan pun masih kerap terjadi.
Membekali calon Ibu dengan pengetahuan yang memadai soal ASI memang penting. Adalah hak bayi untuk mendapatkan yang terbaik, yaitu ASI. Dan kewajiban Ibu pula untuk menyusui bayinya. Oleh karena itu menjadi hak Ibu untuk dapat memberikan ASI pada bayi di institusi kesehatan tanpa memperoleh halangan.
Kepmenkes No. 450 tahun 2004 seharusnya tidak hanya sekedar himbauan bagi institusi kesehatan dan tenaga kesehatan, melainkan merupakan kewajiban bagi mereka untuk mendorong dan membimbing Ibu agar berhasil melakukan inisiasi menyusui dini dan memberikan ASI secara eksklusif. Yang harus menjadi target institusi kesehatan adalah keberhasilan Ibu melakukan inisiasi menyusui dini dan menyusui secara eksklusif selama enam bulan, bukan justru berapa susu formula yang terjual...

Huzna Zahir