
Persaingan usaha saat ini sangat ketat. Berbagai cara menggaet konsumen dilakukan agar konsumen tidak berpaling pada produk milik orang lain. Oleh karena itu salah satu cara menggaet konsumen adalah melakukan promo undian gratis berhadiah. Jelas bahwa tujuan promo ini adalah untuk memberikan hadiah gratis kepada para konsumennya sebagai wujud rasa terima kasihnya karena konsumen yang telah loyal dan terus mengonsumsi produknya selama ini. Selain itu yang pasti tujuan akhir dari suatu promosi adalah untuk meningkatkan omset penjualan dan mendapatkan keuntungan.
Namun niat dan tujuan baik yang dilakukan oleh para pelaku usaha dengan promo undian gratis berhadiah tidak serta merta diterima dengan baik oleh masyarakat. Justru yang berkembang saat ini malah sebaliknya. Bahwa ajang promo yang dilakukan oleh para pelaku usaha tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Adapun modus penipuan yang terjadi ada 3 jenis yaitu (1) penipuan undian berhadiah dengan cara mencuri data konsumen; (2) penipuan undian berhadiah dengan cara memalsukan informasi; dan (3) membuat kupon palsu yang dimasukkan ke dalam kemasan produk secara ilegal.
Penipuan undian berhadiah dengan modus pencurian data konsumen dilakukan karena ketika pelaku usaha melakukan promo undian, sebagai syarat untuk ikut menjadi peserta konsumen harus mengirimkan bungkus dan data diri yang kemudian dikirim melalui pos atau di masukkan ke dalam kotak-kotak undian yang telah tersedia di toko-toko atau warung. Kondisi yang demikian sarat kelemahan yang berpotensi terjadi kebocoran. Karena pertama, minimnya pengawasan dan tidak ada jaminan surat data pribadi konsumen sampai ke tujuan. Kedua, ketika konsumen menggunakan jasa pos juga tidak menutup kemungkinan adanya celah yang berpotensi terjadi kebocoran data selama dalam distribusi perjalanan surat dari daerah ke kantor pusat. Selain itu ketika surat-surat tersebut sudah diserahkan dari PT Pos ke penyelenggara undian (biasanya dilakukan oleh Agency) maka masih terdapat celah terjadi kebocoran selama pengangkutan dan penyimpanan data konsumen tersebut. Ketiga, ketika pengundian sudah dilaksanakan penyelenggara undian tidak memusnahkan data–data konsumen yang sudah tidak dipakai, tetapi dibuang begitu saja. Data tersebut jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan penipuan.
Yang dimaksud dengan penipuan dengan cara memalsukan informasi adalah pelaku penipuan dengan sengaja memberikan informasi palsu pemenang undian kepada masyarakat konsumen yang seolah-olah ia sebagai pemenang undian yang telah diselenggarakan oleh pelaku usaha.
Adapun media yang dipakai untuk melakukan penipuan dari waktu ke waktu mengalami perubahan yang sangat signifikan mengikuti perkembangan teknologi. Pada awalnya modus penipuan undian yang berkedok pemberian undian hadiah menggunakan telepon rumah (fixed phone) dan target wilayahnya adalah di kota provinsi. Penipuan dengan menggunakan media telepon ini terjadi pertama kali pada bulan Juli tahun 1998 ketika Indonesia sedang dilanda krisis moneter dimana terjadi likuidasi bank dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Pada tahun 2000-an modus operandi penipuan sudah berani secara terbuka yaitu dengan media surat secara tertulis yang dikirimkan kepada konsumen. Untuk meyakinkan korban maka surat tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa surat palsu yang mengatasnamakan Departemen Sosial, Kepolisian, Kantor Pajak, Kantor Notaris dll. Dan untuk target korban adalah masyarakat yang tinggal di kota–kota besar provinsi yang mudah dijangkau oleh fasilitas surat menyurat.
Pada tahun 2002 media yang dipakai untuk melakukan penipuan bukan lagi telpon rumah atau surat tetapi selangkah lebih maju mengikuti perkembangan teknologi yaitu dengan menggunakan fasilitas short message service (SMS). Mengingat bahwa hand phone bukan lagi merupakan barang mewah namun sudah bergeser menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk berkomunikasi. Dan untuk mendapatkan nomor telepon seluler tidak harus berlangganan namun bisa membeli kartu prabayar yang mudah didapatkan di berbagai tempat. Selain itu hampir semua orang mempunyai hand phone dan tidak asing dengan fasilitas SMS yang disediakan oleh para operator telepon seluler. Maka target korbannya juga semakin meluas baik dari sisi status sosial maupun wilayahnya.
Kemudian mulai Agustus 2006 modus penipuan berkembang yaitu bukan lagi melalui telepon rumah, surat atau SMS, tetapi lebih canggih dan sangat meyakinkan yaitu dengan cara memasukkan kupon undian palsu secara ilegal ke dalam kemasan produk. Adapun produk yang dipakai media untuk penipuan adalah barang kebutuhan harian masyarakat seperti deterjen (Daia, Soklin, Atack, Rinso, Surf), makanan bayi (susu bubuk kemasan kardus, sereal dll), sabun mandi batangan (Lifeboy, Shin Zui, Active Care), pasta gigi, kopi bubuk, cat tembok, obat nyamuk bakar, dan lainnya. Walaupun demikian modus lama masih terus dilakukan namun persentasinya sudah menurun. Tetapi untuk target wilayahnya lebih meluas, bukan lagi kota besar tetapi di daerah-daerah yang minim akses informasi.
Pelaku penipuan undian berhadiah terus berlangsung dan berkembang hingga saat ini karena pertama, mereka memanfaatkan event-event dari program promosi undian yang dilakukan oleh para pelaku usaha baik yang sedang berjalan maupun yang sudah berakhir masa periodenya. Kedua, memanfaatkan kondisi psikologis dan emosional calon korban. Yaitu dengan cara memberikan hadiah yang nilainya jutaan rupiah, sengaja memberikan batas waktu sudah lewat atau sangat mepet dan hadiah akan segera dilelang. Selain itu tidak jarang korban berhitung untung kalau harga mobil Rp 100 juta ia hanya membayar biaya administrasi atau balik nama Rp. 5 s/d 30 juta masih untung. Kondisi yang demikian sebenarnya memancing emosi konsumen untuk berfikir secara irasional. Ketiga, memanfaatkan ketidaktahuan atau minimnya akses informasi masyarakat, terutama di daerah, tentang mekanisme undian gratis berhadiah.
Bila diperhatikan penipuan undian yang berkedok pemberian hadiah ini setidaknya ada 7 (tujuh) elemen yang dipakai pelaku penipuan untuk memuluskan aksinya yaitu pelaku usaha selaku penyelenggara promo undian, Departemen Sosial, kantor pajak, lembaga kepolisian, lembaga perbankan untuk fasilitas transfer dananya, operator telepon seluler untuk alat komunikasi dengan fasilitas kartu prabayarnya dan konsumen selaku korban.
Untuk itu kasus penipuan undian ini dalam penyelesaiannya bukan tanggung jawab sektoral namun merupakan tanggung jawab lintas sektoral atau tanggung jawab kita bersama, setidaknya 7 (tujuh) elemen di atas, dengan didukung oleh media massa.
Permasalahan lain yang ada di lapangan berkaitan dengan regulasi. Pertama, dari sisi regulasi UU No 22 tahun 1954 sudah tidak lagi mengakomodir kepentingan masyarakat saat ini mengingat bahwa kondisi di lapangan eforia promo mengumbar hadiah undian dengan jumlah nominal milyaran rupiah yang tidak sesuai dengan kewajaran dalam suatu promo. Hal ini dapat berdampak negatif dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, adanya ketidakseragaman pemberlakuan pembebanan pajak 25%. Ada yang ditanggung oleh penyelenggara undian ada pula yang ditanggung oleh si pemenang undian. Hal ini dapat menimbulkan masalah baru karena masih minimnya kontrol dan potensi ketidakjujuran dan tanggung jawab dari penyelenggara masih ada.
Oleh karena itu langkah yang mendesak untuk segera diambil oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial adalah melakukan kajian terhadap regulasi yang dapat mengakomodir permasalahan yang ada di masyarakat, yaitu tentang keseragaman pajak ditanggung oleh penyelenggara, adanya pembatasan nominal jumlah total undian, dan melakukan revisi total UU No 22 tahun 1954. Selain itu adanya political will dan law enforcement dari pemerintah serta partisipasi aktif 7 elemen di atas dalam melakukan edukasi kepada masyarakat secara terus menerus.
UU No 22 tahun 1954 tentang Undian merupakan lex spesialis dari UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebagai lex generalis UUPK setidaknya memiliki 2 pasal yang secara tegas mengatur mengenai pelaksanaan promo undian. Pasal 14 ”Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian dilarang untuk (a) tidak melakukan penarikan setelah batas waktu yang ditentukan; (b) mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa; (3) memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan; (d) mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan. Selain itu Pasal 13 pun mengatur bahwa (1) pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikan; (2) pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain.
Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan–ketentuan yang tertuang pada Pasal 14 maka sanksinya adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Namun bila pelaku usaha melakukan pelanggaran pada ketentuan pasal 13 maka sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 milyar.
Pasal-pasal tersebut di atas telah dengan tegas memberikan dasar secara legal formal pada Depatemen Sosial dan instansi terkait untuk lebih aktif dan optimal dalam melakukan pengawasan terhadap promo undian gratis berhadiah dan didukung pula oleh semua para pemangku kepentingan (stakeholders). Niat baik, kejujuran dan tanggung jawab para pelaku usaha adalah sangat mahal di negeri ini dan sangat dibutuhkan dalam melakukan bisnis.
Untuk tindak lanjut permasalahan tersebut YLKI telah melayangkan surat ke berbagai instansi yang berwenang sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan surat No. 175/PNG/YLKI/VIII/2006 tertanggal 24 Agustus 2006 (ada sambutan baik untuk membuat iklan layanan masyarakat tentang mekanisme pajak undian)
2. Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan surat No 84/PNG/YLKI/VI/2007 tertanggal 5 Juni 2007 (tidak ada tanggapan)
3. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan dengan surat No. 148/PNG/YLKI/X/2007
4. Kabareskrim Mabes Polri
5. Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan dan mendapatkan respon Surat No. 1063/PDN.4.4/4/2007 tertanggal 19 April 2007
penulis:
Sularsi (Staf Hukum dan Pengaduan YLKI)
*****
Lampiran:
Dari data pengaduan konsumen penipuan undian berhadiah yang masuk YLKI dari tahun ke tahun dapat dilihat sebagai berikut:
Tahun Jumlah Keterangan
2000 50 Mayoritas penipuan
2001 31 30 pengaduan penipuan
2002 36 26 pengaduan penipuan
2003 23 Mayoritas penipuan
2004 49 Mayoritas penipuan
2005 13 6 penipuan
2006 45 45 penipuan undian
Mei 2007 71 65 Penipuan
Sumber: data YLKI Mei 2007
Perusahaan yang dicatut namanya untuk menipu
No Nama Perusahaan
1 PT. Sayap Mas Utama
2 PT. Unilever Indonesia
3 PT. Netsle Indonesia
4 PT. Wings
5 PT. Sari Husada
6 PT. Frisian Flag Indonesia
7 PT. Kao Indonesia
8 PT. Avian
9 PT. Bina Karya Prima
10 PT. Santos
Sumber: data YLKI Mei 2007
Sebaran Wilayah Tempat Kejadian Perkara Penipuan Konsumen
No Provinsi
1 Jawa Barat
2 DKI Jakarta
3 Kalimantan
4 Jawa Timur
5 Maluku
6 Yogyakarta
7 Jawa Tengah
8 Manado Sulawesi Tenggara
9 Bengkulu
10 Mataram, NTB
11 Palembang
12 Kalimantan Barat
13 Lampung
14 Kepulauan Riau
Sumber: data YLKI Mei 2007
Modus Penipuan Undian Gratis Berhadiah:
1. Tidak menyebutkan secara spesifik identitas si pemenang (hanya secara umum yaitu para pemenang)
2. Waktu sempit (mepet) bahkan sudah kadaluwarsa masa berlakunya
3. Pelaku mengunakan telepon seluler CDMA (Esia atau Flexi) dan GSM dengan jenis kartu prabayar
4. Untuk meyakinkan korban pelaku menyertakan dokumen palsu dari Departemen Sosial, Polda Metro Jaya, Kantor Pajak, Notaris, dll
5. Pelaku memberikan nomor rekening atas nama pribadi
6. Pelaku meminta korban untuk melakukan sesuatu, misal mentransfer uang atau membeli 5-10 voucher telepon dari berbagai operator telepon.
7. Alasan mengirim biaya adalah: dana untuk biaya administrasi, pembatalan lelang, biaya pajak, biaya pengurusan BPKB/STNK, dll
8. Pelaku menanyakan apakah pemenang punya rekening dan ATM atau tidak dan pelaku meminta calon korban untuk ke ATM untuk cek dana
Langkah yang dapat dilakukan konsumen:
1. Tanggapi informasi tersebut secara tenang, rasional dan tidak emosional
2. Tanya pada diri kita apakah pernah mengikuti Undian atau tidak. Jika tidak abaikan saja. Jika pernah kapan undian tersebut diselenggarakan, apakah telah diundi dan diumumkan
3. Cross Check atas kebenaran informasi ke perusahaan penyelenggara yang tertera pada bungkus/ kemasan produk
4. Jika tidak ada nomor telepon Perusahaan maka hubungi nomor telepon yang tercantum pada bungkus/kemasan produk atau hubungi nomor 108 PT. Telkom untuk minta informasi telepon perusahaan penyelenggara
5. Jangan sekali–kali menghubungi nomor telepon/hand phone yang tercantum pada surat atau kupon dengan alasan apapun
6. Tolak permintaan transfer uang atau beli voucher telepon dengan alasan apapun
7. Jika Anda benar sebagai pemenang undian maka hak mendapatkan hadiah adalah 6 (enam) bulan dengan kriteria 2 bulan berada di tangan penyelenggara dan lewat dari itu diserahkan ke Depsos dan Depsos tidak pernah melakukan lelang hadiah
8. Terima hadiah dulu baru melakukan kewajiban
9. Segera laporkan ke pihak yang berwajib
10. Informasikan pengalaman Anda kepada keluarga atau lingkungan sekitar untuk waspada dan hati-hati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar